
Sekolah ramah anak, apakah dahulu sekolah tidak ramah terhadap anak. Kata-kata ini terucap bagi sebagian orang yang belum memahami maksud ramah. Sejak dahulu sekolah sudah ramah, namun berbeda dalam perspektif pemahaman. Perubahan pola asuh orang tua terhadap anak, pengaruh kecanggihan teknologi membawa dampak pada pergeseran paradigma pola pikir dari zaman dahulu dan zaman sekarang.
Jangan besarkan anakmu dengan cara orangtuamu membesarkanmu dulu, karena mereka lahir di zaman yang berbeda. – Ali bin Abi Thalib. Pernyataan dari tokoh islam terkenal ini, menjadi salah satu paradigma sekolah ramah anak. Ramah anak yang dimaksud ini ialah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Menurut ibu Bekti Prasetyani ketua asosiasi pendidik berperspektif hak anak, salah satu yang melatarbelakangi perlunya sekolah ramah anak ialah piramida belajar dalam level sensory integrasi tidak selesai. Khususnya sensori motorik yang belum sepenuhnya selesai sesuai dengan usia pertumbuhan anak.
Berdasarkan paparan Ibu Bekti, anak generasi z dan alpa kecanggihan teknologi telah mandarah dalam pola asuh orang tua. Tanpa disadari, seperti permainan tradisional anak-anak telah ditinggalkan karena adanya game di gawai. Sensori motorik dari bermain kelereng, lompat tali, kasti dan permainan tradisional lainnya sudah ditinggalkan. Semua diganti dengan aktifitas dalam dunia media sosial melalui gawai. Akibatnya pengasuhan tidak tepat, adiksi gawai, stunting, paparan pornografi, dan munculnya kekerasan di berbagai lingkungan. Data menunjukan Indonesia lemah dalam sumber daya manusia khususnya di lingkup anak-anak.
Sering sekali dijumpai, anak sekolah saat ini tidak taat pada aturan sekolah. Seperti datang terlambat, suka membantah, kurang sopan, sesuka hati dalam berperilaku, cuek, tidak bertanggung jawab, lebih memilih bersama gawai daripada mendengarkan orang dewasa dan berbagai problematika lainnya. Terpapar pornografi sejak dini, pelaku pornografi, dan pergaulan bebas. Anak pada usia SMA/SMK memiliki problematika krisis identitas emosi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pergeseran paradigma dalam pola pendidikan, melalui sekolah ramah anak.
Sekolah sebagai klaster IV dalam konvensi hak anak, menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak anak. Menurut konvensi hak anak, anak memiliki empat hak. Hak itu meliputi kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Dalam pemenuhan hak ini, sekolah tidak menjadi satu-satunya yang bertanggungjawab dalam ramah anak. Tiga pilar penting sekolah ramah anak ialah satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik.
Paradigma sederhana yang perlu dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan dalam jangka mendekat, ialah menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat bagi anak. Guru belajar menjadi pendegar yang baik, seperti afirmasi kata “terima kasih sudah bercerita dengan bapak/ibu, Bapak/Ibu bisa mengerti perasaanmu, dan berikan hati kita (guru)”. Anak tidak suka dimarahi secara kasar dan tidak suka di hukum seperti zaman dahulu dengan kekerasan. Namun anak bisa diarahkan dengan ketegasan untuk mendidik menjadi disiplin.
Lalu apakah marah tidak diperbolehkan, menghukum tidak diperbolehkan, otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap kedisiplinan yang melemah. Pernyataan ini sering muncul saat paradigma ini diluncurkan. Konsep utama sekolah ramah anak ialah disiplin. Disiplin dengan memarahi anak itu diperbolehkan, namun tetap mementingkan martabat anak. Disiplin dan tegas itu wajib dalam sekolah ramah anak.
Hal ini tidaklah mudah diterapkan secara instan. Paradigma mendisiplinkan sesuai hak anak ini membutuhkan proses yang sangat lama dan perlahan. Tahapan menjadi disiplin itu banyak, dimulai dengan perhatian, mengerti, memahami, menyadari, hingga muncul kedisiplinan. Bisa jadi sekolah masih pada tahap perhatian dan pengertian saja. Meskipun begitu hal ini bagian proses setiap anak untuk tumbuh kembang sesuai dengan norma namun tetap mengedepankan hak anak. Pergeseran paradigma ini sangat sulit, namun kalau tidak dimulai justru akan lebih menjerumuskan generasi yang akan datang.
Kebijakan sekolah melalui peraturan-peraturan dan agenda sekolah bisa mengerucut pada hal-hal ramah anak. Sekolah juga membentuk tim PKKSP (Pencegahan dan Penangganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) sesuai dengan Permendikbud 46 tahun 2023. Harapan besar dari program ini, satuan pendidikan menajdi bagian dalam penyelamatan generasi emas Indonesia di masa yang akan datang.
Sedikit rangkuman dari bimbingan teknis guru dan tenaga kependidikan SMKN Dander Bojonegoro tentang konvensi hak anak dan penanganan kasus sekolah ramah anak satuan pendidikan ramah anak. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber Ibu Bekti Prastyani Ketua Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak. Sekaligus pengarahan dan motivasi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro Tuban, Bapak Hidayat Rahman.
Oleh Suhila Nihayah

Komentar Terbaru