Selama ini, bela negara identik atau dipahami hanya sebatas militer saja. Padahal, menurut UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta negara. Setidaknya, masih menurut UU ini, ada...